Koodifikasi dan Unifikasi


1.      KOODIFIKASI
Istilah koodifikasi berasal dari codifiecatie yaitu suatu usaha untuk menyusun satu bagian dari hukum secara lengkap dan merupakan satu buku.
Adapun menurut CST Kansil, mengatakan bahwa koodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Koodifikasi dari pada hukum tertulis bertujuan antara lain  :
a. Untuk memperoleh kepastian hukum , dimana hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis didalam satu kitab Undang-Undang.
b. Penyederhanaan hukum, sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memeliki dan mempelajarinya
c. Kesatuan hukum, sehingga dapat mencegah beberapa hal, yaitu ;
->  Kesimpangsiuran terhadap pengertian hukum yang bersangkutan
->Berbagai kemungkinan penyelewengan dalam pelaksanaanya
-> Keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum.......

Read more....click here

SHARE THIS

Author:

Previous Post
Next Post