1. KOODIFIKASI
Istilah
koodifikasi berasal dari codifiecatie
yaitu suatu usaha untuk menyusun satu bagian dari hukum secara lengkap dan
merupakan satu buku.
Adapun
menurut CST Kansil, mengatakan bahwa koodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap yang
dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Koodifikasi dari pada hukum tertulis
bertujuan antara lain :
a. Untuk memperoleh kepastian hukum , dimana hukum tersebut
sungguh-sungguh telah tertulis didalam satu kitab Undang-Undang.
b. Penyederhanaan hukum, sehingga memudahkan masyarakat dalam
memperoleh atau memeliki dan mempelajarinya
c. Kesatuan hukum, sehingga dapat mencegah beberapa hal, yaitu ;
-> Kesimpangsiuran terhadap
pengertian hukum yang bersangkutan
->Berbagai kemungkinan
penyelewengan dalam pelaksanaanya
-> Keadaan yang
berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum.......
Read more....click here