PELAKSANAAN
DAN PENEGAKAN HUKUM
A.
Hakikat
penegakan hukum
Hukum
pada hakikatnya adalah perlindungan kepentingan manusia, yang merupakan pedoman
tentang bagaimana sepatutnya orang harus bertindak. Akan tetapi hukum tidak
sekedar merupakan pedoman belaka, perhiasan atau dekorasi. Hukum harus
diataati, dilaksanakan, dipertahankan dan ditegakkan.
Pelakasanaan
hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, mempunyai arti yang sangat
penting, karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan hukum
itu. Ketertiban dan ketentraman hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan kalau hukum
dilaksanakan. Kalau tidak, maka peraturan hukum itu hanya merupakan susunan
kata-kata yang tidak mempunyai makna dalam kehidupan masyarakat. Peraturan hukum
yang demikian akan menjadi mati sendiri. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung
dalam masyarakat secara normal karena tiap-tiap individu menaati dengan
kesadaran, bahwa apa yang ditentukan hukum tersebut sebagai suatu keharusan atau
sebagai sesuatu yang memang sebaiknya.
Satjipto
Rahardjo mengatakan penegakan hukum
merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum
dan kemanfaatan social menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah
yang merupakan hakikat dari penegakan hukum. Sedangakan menurut Soerjono
Soekanto penegakan hukum adalah kegiatan
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang
mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai
tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan perdamaian dan
pergaulan hidup.
Secara
khusus, P.Dehaan, dkk. Menguraikan pandangan bahwa penegakan hukum sering kali
diartikan sebagai penerapan sanksi. Sanksi merupakan penerapan alat kekuasaan
sebagai reaksi atas pelanggaran norma hukum.
Berdasarkan
uraian tersebut, maka dapat disimpulkan, bahwa penegakan hukum hakikatnya
merupakan upaya menyelaraskan nilai-nilai hukum dengan merefleksikan di dalam
bersikap dan bertindak di dalam pergaulan demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum
dan kemanfaatan dengan menerapkan sanksi-sanksi.
Dalam
menegakkan hukum ini, ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum,
kemanfaatan, dan keadilan.
Read more...click here