Showing posts with label Download. Show all posts
Showing posts with label Download. Show all posts
Free Download Album X Factor Indonesia 2013

Free Download Album X Factor Indonesia 2013

Sumber: Google Images

X Factor Indonesia, acara pencarian bakat di bidang menyanyi yang telah selesai beberapa bulan yang lalu ini berhasil membius hampir seluruh rakyat di Indonesia. X Factor Indonesia diadopsi dari The X Factor di Inggris yang telah melahirkan sebuah boy band yang sekarang tengah digandrungi anak-anak muda di seluruh dunia yaitu One Direction

Di Indonesia, X Factor selalu berhasil mencuri perhatian pemirsa saat penayangannya sedang berlangsung, hal ini dapat dilihat dari seringnya nama para finalis X Factor menjadi TTWW (Trending Topic World Wide) di twitter. 

Seperti halnya The X Factor, X Factor Indonesia juga memiliki 4 kategori, yaitu:
1. Boys (Mentor: Anggun C. Sasmi) kontestannya yaitu Mikha Angelo, Gede Bagus, dan Dicky Adam
2. Girls (Mentor: Rossa) kontestanna yaitu Fatin Shidqia Lubis, Shena Malsiana, dan Yohanna Febianti
3. Over 26s (Mentor: Beby Romeo) kontestannya yaitu Novita Dewi, Alex Rudiart, Isa Raja, dan Agus Hafiluddin
4. Group (Mentor: Ahmad Dhani) kontestannya yaitu Nu Dimension, Ilusia Girls, dan Dalagita

Sumber: Google Images

X Factor Indonesia musim pertama ini, Fatin Shidqia Lubis berhasil sebagai pemenang, Novita Dewi sebagai runner-up, dan Nu Dimension menjadi juara ketiga.
Bahkan setelah acaranya telah berakhir pun, X Factor masih melukiskan prestasi. Album Kompilasi X Factor Indonesia menyabet penghargaan "Double Platinum Award" yang menunjukkan bahwa album tersebut telah terjual kurang lebih 300.000 copy, padahal belum cukup satu bulan album tersebut dirilis.

Adapun lagu-lagu para finalis X Factor Indonesia yang telah dirilis dapat didownload di sini
Pelaksanaan dan Penegakan Hukum

Pelaksanaan dan Penegakan Hukum


PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN HUKUM

A.                Hakikat penegakan hukum
Hukum pada hakikatnya adalah perlindungan kepentingan manusia, yang merupakan pedoman tentang bagaimana sepatutnya orang harus bertindak. Akan tetapi hukum tidak sekedar merupakan pedoman belaka, perhiasan atau dekorasi. Hukum harus diataati, dilaksanakan, dipertahankan dan ditegakkan.
Pelakasanaan hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, mempunyai arti yang sangat penting, karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan hukum itu. Ketertiban dan ketentraman hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan kalau hukum dilaksanakan. Kalau tidak, maka peraturan hukum itu hanya merupakan susunan kata-kata yang tidak mempunyai makna dalam kehidupan masyarakat. Peraturan hukum yang demikian akan menjadi mati sendiri. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung dalam masyarakat secara normal karena tiap-tiap individu menaati dengan kesadaran, bahwa apa yang ditentukan hukum tersebut sebagai suatu keharusan atau sebagai sesuatu yang memang sebaiknya.


Satjipto Rahardjo mengatakan penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan social menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum. Sedangakan menurut Soerjono Soekanto penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan perdamaian dan pergaulan hidup.
Secara khusus, P.Dehaan, dkk. Menguraikan pandangan bahwa penegakan hukum sering kali diartikan sebagai penerapan sanksi. Sanksi merupakan penerapan alat kekuasaan sebagai reaksi atas pelanggaran norma hukum.
Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan, bahwa penegakan hukum hakikatnya merupakan upaya menyelaraskan nilai-nilai hukum dengan merefleksikan di dalam bersikap dan bertindak di dalam pergaulan demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dengan menerapkan sanksi-sanksi.
Dalam menegakkan hukum ini, ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Read more...click here



Koodifikasi dan Unifikasi

Koodifikasi dan Unifikasi


1.      KOODIFIKASI
Istilah koodifikasi berasal dari codifiecatie yaitu suatu usaha untuk menyusun satu bagian dari hukum secara lengkap dan merupakan satu buku.
Adapun menurut CST Kansil, mengatakan bahwa koodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Koodifikasi dari pada hukum tertulis bertujuan antara lain  :
a. Untuk memperoleh kepastian hukum , dimana hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis didalam satu kitab Undang-Undang.
b. Penyederhanaan hukum, sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memeliki dan mempelajarinya
c. Kesatuan hukum, sehingga dapat mencegah beberapa hal, yaitu ;
->  Kesimpangsiuran terhadap pengertian hukum yang bersangkutan
->Berbagai kemungkinan penyelewengan dalam pelaksanaanya
-> Keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum.......

Read more....click here